BAHANATV– Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) disambut positif pelaku usaha di Batam.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan menyambut baik PP baru yang mengatur terkait Free Trade Zone (FTZ) tersebut.
“Penerbitan PP ini semacam angin segar di tengah keterpurukan ekonomi Kepri akibat Pandemi Covid-19,” kata Rafki di Batam Center, Senin (22/2/2021).
Menurut dia, banyak keinginan dunia usaha di Batam yang diakomodir dalam PP ini. Di antaranya persoalan perizinan, kemudahan berusaha, dan peningkatan daya saing kawasan FTZ untuk bisa berkompetisi dengan kawasan-kawasan sejenis secara regional milik negara tetangga.
Apindo sebagai organisasi pengusaha akan menginformasikan hal ini kepada para pengusaha dari negara lain yang berminat menanamkan investasinya di kawasan FTZ.
“Kami berharap mereka berbondong bondong dan tidak ragu lagi untuk menanamkan investasinya di Batam dan di kawasan FTZ lainnya di Kepri,” katanya.